Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pendaftaran nama domain Indonesia. Contoh dokumen persyaratan dapat dilihat di SINILampirkan scan atau copy dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap ke:

Email

: helpdesk@support.krankstore.com

Subjek Email

: Persyaratan Nama Domain - Nama_Domain - Nomor_Tagihan

Lampiran Email

: File berformat .JPG, .JPEG, atau .PNG.
  Setiap file berukuran maksimal 1000kb.

 

Harap diingat bahwa proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu hingga 1-3 hari kerja. Semua kebijakan disetujui atau tidaknya pendaftaran domain Indonesia sepenuhnya di tangan pihak registrar yang ditunjuk PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

 

Domain Extension

Persyaratan

.id

Tanpa Syarat Dokumen

.ac.id

- Scan KTP Penanggung Jawab
- Scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga. Lihat Contoh Dokumen
- Scan Akta Notaris Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain. Contoh Dokumen

.sch.id

- Scan KTP Penanggung Jawab
- Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah. Lihat Contoh Dokumen
- Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain. Lihat Contoh Dokumen

.co.id

- Scan KTP Penanggung Jawab
- Scan SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover halaman 1 dan NPWP perusahaan)
- Scan Surat Kepemilikan Merk (bila ada)

.web.id

- Scan KTP Penanggung Jawab

.or.id

- Scan KTP Pimpinan Lembaga
- Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

.my.id

Tidak ada persyaratan untuk domain .MY.ID

.biz.id

Tidak ada persyaratan untuk domain .BIZ.ID

.ponpes.id

- Scan KTP Penanggung Jawab
- Surat pengantar dari kepala sekolah pondok atau institusi. Contoh Dokumen

 

Catatan :

  1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  2. Untuk .co.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akta dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  3. Kartu Identitas (KTP) yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa digunakan untuk registrasi domain. Paspor Asing atau KITAS atau KIPEM tidak bisa digunakan sebagai pengganti Kartu Identitas.
  4. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut :
    • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
    • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    • Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
    • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    • Nama Domain terdiri atas huruf (A–Z, a–z), Angka (0–9), dan karakter hyphen (“–“). Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awal atau akhir, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain.
    • Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enampuluh tiga (63) karakter.
    • Khusus nama domain .ID minimum lima (5) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
    • Penamaan domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinasi huruf dan angka.

 

  1. Pemilik domain diberikan waktu satu (1) hari untuk melengkapi dokumen syarat registrasi domain baru. Order akan dibatalkan (reject document) jika lewat dari satu (1) hari dokumen syarat tidak sesuai dan tidak lengkap atau di reject order jika tidak ada syarat yang diupload. Order yang di reject dokumen akan diberikan waktu 3 hari untuk upload ulang.


Friday, December 11, 2020





« Back

Powered by WHMCompleteSolution